Kamis, 08 Desember 2011

KOMPAS.com - Nasional

KOMPAS.com - Nasional


Jurnalis Kompas Gramedia Raih Anugerah Adiwarta

Posted: 08 Dec 2011 09:47 AM PST

Jurnalis Kompas Gramedia Raih Anugerah Adiwarta

Hindra Liu | Laksono Hari W | Jumat, 9 Desember 2011 | 00:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampoena kembali menggelar malam Anugerah Adiwarta 2011 di Jakarta, Kamis (8/12/2011) malam. Acara penganugerahan kepada para jurnalis Indonesia ini dihadiri oleh para tokoh pers dan media massa Indonesia.

Sejak Kamis (8/12/2011) malam, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2011 berganti nama menjadi Anugerah Adiwarta. Salah satu anggota dewan juri, Ade Armando, mengatakan bahwa penggantian ini merupakan upaya memperkuat independensi Anugerah Adiwarta sebagai sebuah ajang penghargaan bagi peningkatan kualitas jurnalistik di Indonesia. Penggantian ini juga upaya untuk melibatkan pihak lain di luar Sampoerna untuk membangun jurnalistik di Indonesia.

"Kami mengharapkan, di tahun-tahun mendatang, Anugerah Adiwarta terus berkembang menjadi sebuah ajang penghargaan independen yang semakin bergengsi dan mampu mendorong terciptanya karya-karya berkualitas bagi kepentingan masyarakat luas," kata Ade.

Pada 2011, panitia Anugerah Adiwarta telah menerima 1.264 karya jurnalistik. Jumlah ini meningkat sebesar 111 karya dibandingkan tahun lalu. Angka ini terdiri dari 380 karya kategori Cetak/Online, 784 karya kategori Foto Berita, dan 100 karya kategori Televisi, baik lokal maupun nasional. Sementara itu, jumlah jurnalis maupun jurnalis foto yang ikut serta pada tahun ini sebanyak 361 orang yang berasal dari 135 media atau bertambah 4 orang dibandingkan 2010.

Ade mengaku bersyukur bahwa semakin banyak jurnalis yang berpartisipasi dalam Anugerah Adiwarta 2011. Tak hanya hard news, para jurnalis juga mengirimkan karya jurnalistik di bidang kemanusiaan dan investigasi.

"Ini menunjukkan peran pers dalam menegakkan hukum, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Semoga pers Indonesia bisa menjalankan peran terbaik yang bisa dilakukan," kata Ade.

Dalam penganugerahan tersebut, jurnalis dari kelompok Kompas Gramedia meraih dua penghargaan kategori cetak dan online. Penghargaan tersebut diraih oleh Andina Dian Dwi Fatma dari Majalah Fortune di bidang ekonomi dan bisnis serta Haorrahman Dwi Saputra dari Harian Surya di bidang olahraga.

Berikut ini adalah para jurnalis yang memperoleh Anugerah Adiwarta 2011:

Penghargaan Khusus:

  1. Penghargaan Jurnalis Muda Berbakat diberikan kepada Delvi Yandra dari Haluan Riau dengan karya "Menarilah Mun, Tegakkan Kepalamu"
  2. Anugerah Herawati Diah diberikan kepada Theresia Junita Christy dari Her World dengan karya "Wujud Rasa Syukurku"
  3. Foto Terbaik diberikan kepada Fanny Octavianus dari LKBN Antara dengan karya foto "Keterangan Chandra"
  4. Penghargaan Juri Televisi Anugerah Adiwarta 2011 diberikan kepada Nanang Purwono dan Ari Prasetyo dari JTV dengan karya "Jejak Benteng Lodewijk"

Kategori Foto Berita:

  1. Bidang Politik diraih oleh Fanny Octavianus dari LKBN Antara dengan judul karya "Keterangan Chandra"
  2. Bidang Ekonomi Bisnis diraih Rosa Panggabean dari LKBN Antara dengan judul karya "Buruh Kopi"
  3. Bidang Hukum diraih Sumaryanto dari Media Indonesia/Kick Andy Magazine dengan judul karya "Mencari Terang Keadilan"
  4. Bidang Sosial diraih Aditia Noviansyah dari Majalah Tempo dengan judul karya "Tawuran"
  5. Bidang Seni Budaya diraih Sumaryanto dari Media Indonesia/Kick Andy Magazine dengan judul karya "Lima Wajah Miroto"
  6. Bidang Olahraga diraih Mast Irham dari European Pressphoto Agency dengan judul karya "Menari"
  7. Bidang Lingkungan diraih Desmunyoto P Gunadi dari Harian Jurnal Nasional dengan judul karya "Topeng Monyet"

Kategori Cetak dan Online:

  1. Bidang Politik diraih Suryadi dari Tabloid Modus Aceh dengan judul karya "Pak Ketua 'Alergi' Perempuan?"
  2. Bidang Ekonomi dan Bisnis diraih Andina Dian Dwi Fatma dari Majalah Fortune dengan judul karya "Si Bodoh dari Solo: Joko Widodo"
  3. Bidang Hukum diraih Asrori S Karni dari Majalah Gatra dengan judul karya "Sisi Gelap Penegakan Qanun Syariat"
  4. Bidang Sosial diraih Andri Mediansyah dari Harian Pos Metro Batam dengan judul karya "Jangan Putus Sekolah karena Sampan"
  5. Bidang Seni Budaya diraih Delvi Yandra dari Harian Haluan Riau dengan judul karya "Menarilah Mun, Tegakkan Kepalamu"
  6. Bidang Olahraga diraih Haorrahman Dwi Saputra dari Harian Surya dengan judul karya "Hatta Roeslan, Tokoh Olahraga yang Mulai Terlupakan"
  7. Bidang Lingkungan diraih Febrianto Budi Anggoro dari LKBN Antara dengan judul karya "Ping Pong Gajah di Balai Raja"

Kategori Liputan Investigatif: Sunudyantoro dari Majalah Tempo dengan judul karya "Partai Putih di Pusaran Impor Daging".

Kategori Televisi Lokal:

  1. Bidang Dokumenter diraih Nima Grafina Sirait dari DAAI TV dengan judul karya "Jangan Tinggalkan Mereka"
  2. Bidang Investigatif diraih Pani Letahit dari Molluca TV dengan judul karya "Menelusuri Jejak Keadilan untuk Sang Jurnalis"

Kategori Televisi Nasional:

  1. Bidang Dokumenter diraih Siska Dewi Arini dari tvOne dengan judul karya "Cerita Dokter Perbatasan"
  2. Bidang Investigatif diraih Johan Heru Wibowo dari Metro TV dengan judul karya "Perang Mafia Tambang"
Full content generated by Get Full RSS.

Menhukham Tagih Janji Pemerintah Australia

Posted: 08 Dec 2011 09:47 AM PST

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin, berharap Pemerintah Australia merealisasikan janjinya untuk menerapkan sistem khusus bagi setiap tahanan Indonesia yang menghadapi kasus di Australia, benar-benar bukan anak-anak di bawah umur.

Penerapan tersebut haruslah dilakukan Australia, sebagai timbal balik atas perlakuan khusus Indonesia terhadap warga Australia di bawah umur yang menjadi tahanan di Indonesia.  

"Kita sudah memperlihatkan kepada Australia bagaimana memperlukan warga negara Australia, anak dibawah umur yang menjadi tahanan di LP Kerobokan kita pindahkan ke rumah detensi imigrasi," ujarnya di Semarang, Jateng, Kamis (8/12/2011).  

Atas perlakuan tersebut, Amir berharap Pemerintah Australia melakukan hal yang sama terhadap anak-anak Indonesia di bawah umur yang ditahan Australia bersama ratusan anak buah kapal asal Indonesia, terkait penyelundupan manusia.  

"Mereka yang ditahan adalah orang-orang kecil, nelayan pantai selatan dari NTT dan Timor yang digunakan jasanya oleh cukong people smuggling yang tidak pernah tersentuh. Sementara ancaman hukuman yang diterapkan Australia sangat tinggi. Minimal lima tahun dan tidak ada pengurangan masa tahanan," kata Amir. 

Proses hukum yang menimpa anak-anak di bawah umur Indonesia bersama ratusan nelayan yang ditangkap di Australia, sangat memprihatinkan. Mereka menghadapi proses hukum yang cukup panjang.

Amir berharap, Pemerintah Australia memberi perhatian khusus terhadap kondisi warga Indonesia dibawah umur yang berkasus hukum di Australia.  

"Masalah tersebut sudah banyak didiskusikan. Terakhir ada pertemuan di Canberra antara Indonesia dan Australia. Namun saya ingin lebih konkret bagaimana harus ada perhatian  secara resiprokal dari Australia. Apa yang kita lakukan terhadap warga Australia, kita harapkan Australia melakukan hal yang sama," ucap Amir..  

Beberapa waktu yang lalu, Konsulat Jenderal RI di Sydney, Gary RM Jusuf, kepada Kompas menyebutkan bahwa ada sekitar 500 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia menghadapi masalah hukum di Australia, karena dituduh menyelundupkan manusia.

Sebagian besar dari mereka ditangkap di perairan Australia, karena membawa pencari suaka dari Afganistan, Iran, dan Irak. Mereka menghadapi ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara, jika terbukti melanggar Undang-Undang Anti-penyelundupan Manusia (Immigration Act 1958).

Sebagian besar dari mereka berasal dari Nusa Tenggara Timur, Cilacap (Jawa Tengah), Probolinggo (Jawa Timur), dan Jakarta.

Para ABK itu dianggap bertanggung jawab membawa orang secara ilegal, sehingga mereka menjadi tertuduh. Namun para pencari suaka yang memasuki Australia bersama dengan para ABK, justru tidak diproses hukum. Mereka malah diperlakukan sebagai pencari suaka, untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di Australia.

Menurut Gary, penyelesaian kasus ini antara lain dapat dilakukan melalui kebijakan khusus Pemerintah Australia, untuk memberikan pengampunan kepada ABK yang baru pertama kali melanggar peraturan, atau ABK hanya bertugas membantu kapten kapal.

 

Full content generated by Get Full RSS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar