BNN Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Senilai Rp1,3 Miliar Posted: 22 Dec 2011 12:40 AM PST JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini memusnahkan 1.308 gram sabu-sabu senilai Rp1,3 miliar yang disita dari tiga kasus berbeda. Kasus pertama sabu seberat 278,3 gram disita petugas BNN bersama Bea Cukai saat akan diselundupkan melalui jasa paket pengiriman barang, Federal Expres, dengan cara dimasukkan ke dalam enam sabun batangan. "Barang tersebut, dikirim seseorang berinisial CN, WNA asal Nigeria, ke seseorang berinisial Z di Makasar, keduanya masih dalam pengejaran," kata Direktur Pengawasan dan Penanganan Aset BNN Sri Kuntjoro Endropranoto kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Kamis (22/12/2011). Sri menuturkan kasus kedua berupa penangkapan terhadap dua orang WNI bernama Nanda, (25), dan Boyke Maxmoris, (33), di sebuah rumah di kawasan Tebet pada 7 Desember lalu. Petugas berhasil mengamankan 911,7 gram shabu dari tangan keduanya. "Salah seorang tersangka NS yang merupakan kurir masih buron," terangnya. Kasus terakhir, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Thomas Lewis George (38) di rumahnya di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tanggerang Selatan, pada 13 Desember lalu. Dari tangan Lewis petugas berhasil mengamankan 162,6 gram sabu yang disimpan di dalam dispenser. Keseluruhan barang tersebut dimusnahkan menggunakan alat incenator dengan cara dibakar. "Pemusnahan ini, setidaknya kami menyelamatkan 5.000 anak bangsa," ungkap Sri. (ful) Full content generated by Get Full RSS. |
Suami Melinda Dee Dituntut 6 Tahun Penjara Posted: 22 Dec 2011 12:31 AM PST JAKARTA - Suami siri Inong Melinda Dee, Andhika Gumilang hari ini dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta, subsider lima bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan, Kamis (22/12/2011), JPU mendakwa Andhika Gumilang dengan tiga dakwaan kumulatif. Dakwaan pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua, Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat Andhika telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Tuntutan yang memberatkan Andhika karena sebagai publik figur seharusnya jadi contoh, malah ikut menikmati harta istri sirinya. Sedangkan yang akan meringankannya, selama persidangan Andhika berprilaku sopan, masih muda, sehingga masih bisa menata masa depan dan berkeluarga. Ketika ditanyakan pendapatnya, Andhika tidak berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan. (lam) Full content generated by Get Full RSS. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar