Rabu, 21 Desember 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Bus TransJakarta Terbakar di Daan Mogot

Posted: 21 Dec 2011 12:49 AM PST

JAKARTA - Sebuah bus TransJakarta Koridor III, Kalideres-Harmoni, hangus terbakar di jalan Daan Mogot, tepatnya di shelter Jembatan Baru, Cengkareng, Jakarta Barat.

Menurut petugas Patroli Shelter, Peristiwa tersebut terjadi sekitar sejak pukul 14.00 WIB. "Kebetulan sedang tidak ada penumpang, jadi tidak ada korban," ucap Umar Syarif kepada wartawan di lokasi, Rabu (21/12/2011).

Senada dengan Umar, salah satu saksi mata, Wahyu Zulfikar (30) mengatakan, sebelum bus terbakar dia melihat kepulan asap dari belakang bus.

"Ada asap di bagian mesin belakang bus dan langsung mengeluarkan api lalu membakar semua bagian bus," ujarnya.

Wahyu menambahkan, setelah terbakar satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi. "Setelah api sudah agak padam, lalu datang lagi dua mobil pemadam lainnya," tutupnya.

Pantauan okezone di lokasi, seluruh badan bus tampak hangus terbakar. Sementara laju kendaraan dari arah Grogol menuju Cengkareng macet total.

Daerah sekitar jalan raya pun ramai dipadati oleh warga yang ingin sekedar melihat. Saat ini petugas lalu lintas berusaha membawa bangkai bus tersebut ke pool Bus TransJakarta di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

(ded)

Full content generated by Get Full RSS.

Eks Dirut PLN Divonis 5 Tahun Penjara

Posted: 21 Dec 2011 12:45 AM PST

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada mantan direktur Utama PLN Eddie Widiono. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Eddie membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
 
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Tjokorda Rae Suamba di Jakarta, Rabu (21/12/2011).
 
Menurut majelis hakim, hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Eddie 7 tahun penjara. Eddie dijatuhi hukuman ini karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan outsurching rool out customer information system rencana induk sistem informasi PLN tahun 2004-2006.
 
Majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis menimbang hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah bertindak tidak profesional. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsinya," ujar Suamba.
 
Menyikapi putusan ini terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.

(ful)

Full content generated by Get Full RSS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar