Senin, 26 Desember 2011

Sindikasi news.okezone.com

Sindikasi news.okezone.com


Enam Tahanan Polsek Binjai Kabur dari Sel

Posted: 26 Dec 2011 01:04 AM PST

BINJAI - Polsek Binjai harus kembali mengejar enam tahanan yang kabur dari sel. Para tahanan tersebut kabur setelah menggergaji jendela sel menggunakan gergaji besi illegal.

Para tahanan yakni Putra Afandi, Yusuf Pradana, Angiat Manurung, Irwansyah Putra, Ogie, dan Fahrizal, diketahui kabur pada Senin (26/12/2011) dini hari. Mereka melarikan diri setelah memotong besi sel tahanan dan merusak jendela Mapolsek Binjai Utara.

Polisi pun merilis foto dua orang tersangka yang turut melarikan diri dari sel. Keduanya merupakan tahanan dalam kasus penjambretan tas sekira sepekan lalu.

Aksi pelarian enam tahanan itu berjalan mulus karena dibantu seorang perempuan yang sengaja membawa gergaji besi atas pesanan Fahrizal, salah seorang tahanan.

Sementara di waktu bersamaan, personel polisi di Mapolsek Binjai Utara tengah diterjunkan untuk mengamankan perayaan Natal dan libur nasional.

Meski demikian polisi berhasil menangkap Mona Yani, seorang perempuan yang membawa gergaji besi ketika membesuk Fahrizal di tahanan. Kini perempuan berperawakan kecil itu tengah menjalani pemeriksaan di ruang tahanan Mapolres Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon mengatakan, polisi sudah membentuk empat tim untuk memburu para tahanan. Sementara itu baru seorang tahanan yang berhasil ditangkap dari rumah orangtuanya, namun belum diketahui pasti siapa yang berhasil ditangkap itu.
(Zainal Tanjung/Sindo TV/kem)

Full content generated by Get Full RSS.

Otak Pemerkosaan di Angkot Seorang Residivis

Posted: 26 Dec 2011 01:00 AM PST

DEPOK – Otak pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap Rs, warga Jalan Raden Saleh RT 006/06 Sukmajaya Depok, rupanya adalah pemain lama. Pelaku berinisial JR ini bahkan pernah dipenjara atau berstatus sebagai residivis dalam kasus penggelapan.

Kapolres Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan kado tahun baru bagi warga Depok, khususnya keluarga besar Rs. JR sebagai residivis ternyata merekrut pelaku lainnya yang masih baru untuk turut serta berbuat kejahatan.

"Saya hadiahkan ini sebagai hadiah tahun baru, JR mantan residivis tahun 2009 dengan kejahatan penggelapan pasal 378 KUHP, dia otaknya. Kita lihat bagaimana pembinaan generasi muda di LP, institusi saya juga belum tentu sempurna, LP kan seharusnya menjadi tempat pembinaan jalani pidananya, harusnya kan siap diterima lagi di masyarakat, tapi kenyataannya tambah beringas," jelas Mulyadi kepada wartawan di Mapolres Depok, Senin (26/12/11).

Mulyadi menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, JR menggunakan angkot M26 yang disewanya dari seseorang hingga tiga kali berantai. Semestinya, lanjut dia, pemilik angkot tidak memberikan apalagi dengan sengaja menyewakan angkot kepada orang lain dengan mudah terlebih yang tidak jelas kelengkapan suratnya.

"Pemilik mobil tidak kena pasal, dia kan tidak sengaja sewakan kendaraan untuk lakukan kejahatan, memang seharusnya ia tak sewakan barang kepada yang tak dikenal, apalagi gak punya SIM, ini berantai masalahnya. Sempat tiga kali. Keuntungan 10 ribu dari sistem sewa ini, sistem kontrak setoran per hari. Kecuali ada setoran dari hasil kejahatan, baru pemilik kena jerat hukum," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Polres Depok berhasil membekuk tiga pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap RS di angkot M26. Para pelaku yakni JR (18), Dd (18), dan YN (19). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial MS masih dalam pengejaran polisi.
(put)

Full content generated by Get Full RSS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar