Selasa, 20 Desember 2011

ANTARA - Peristiwa

ANTARA - Peristiwa


Nahkoda pembawa imigran gelap dituntut enam tahun

Posted: 20 Dec 2011 07:17 AM PST

Serang (ANTARA News) - Laburi Kiraman (44), nahkoda Kapal Motor (KM) Santi Jaya, yang membawa imigran gelap dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa.

Selain hukuman penjara, terdakwa warga Kampung Tanjung, Desa Pepela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Baah, NTT ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rasminto itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian dengan membawa 110 imigran gelap asal Afganistan, Pakistan, dan Iran sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 120 ayat (1) Undang Undang RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana dakwaan primair.

"Perbuatan terdakwa membawa ratusan imigran gelap ke wilayah Indonesia maupun negara lain tanpa dokumen yang sah telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal," ujar JPU Andri dalam tuntutannya yang dibacakan pada persidangan terbuka untuk umum itu.

JPU menjelaskan, hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam tuntutannya, yakni perbuatan terdakwa telah merugikan negara, khususnya dalam sektor pajak karena membawa orang asing ke wilayah Indonesiadan tanpa menggunakan dokumen yang sah.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pleidoi).

Sebanyak 110 imigran gelap asal Afganistan, Pakistan dan Iran yang menumpang KM Santi Jaya terdampar di Perairan Tanjung Lesung, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dan diamankan petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten, Senin (23/5).
(ANT-211/S031)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Dua penumpang Sriwijaya dirawat di Panti Rini

Posted: 20 Dec 2011 06:00 AM PST

Sejumlah petugas berjaga di dekat pesawat Sriwijaya Air SJ 230 PK CKN rute penerbangan Jakarta tujuan Yogyakarta yang tergelincir di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, Selasa (20/12). (FOTO ANTARA/Noveradika)

Berita Terkait

Sleman (ANTARA News) - Dua penumpang Pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-230 PKCKN tujuan Jakarta-Yogyakarta yang tergelincir di ujung timur run way Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Selasa sekitar pukul 17.13 WIB, masih dirawat di Rumah Sakit Panti Rini Kalasan, Sleman.

Dua penumpang yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Panti Rini tersebut mengalami luka memar akibat terinjak-injak saat sejumlah penumpang saling berebut keluar dari badan pesawat.

Dua korban tersebut, yakni Ny. Candrawati (70) warga Metro Lampung yang mengalami luka memar pada dada, kaki serta mengalami shock. Satu korban lainnya, yakni Ny. Silviana (43) Warga Jakarta yang mengalami luka memar pada kaki.

"Saya duduk di bagian belakang. Saat pesawat tergelincir, penumpang langsung panik dan berebut keluar sehingga saya terjatuh dan terinjak-injak penumpang lain," kata Silviana saat ditemui di RS Panti Rini.

Saat itu, kata Silviana, dirinya juga mencium bau asap dari bagian belakang sehingga menambah kepanikan para penumpang.

"Banyak penumpang yang jatuh dan terinjak-injak, saya kemudian ditolong oleh seseorang. Sebagian besar penumpang juga mengalami shock," katanya. (ANT)

Editor: Kliwon

COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Full content generated by Get Full RSS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar