Berita Indonesia - Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius dalam mengkaji pembatasan usia kendaraan di Ibukota. Saat ini yang menjadi fokus pengkajian adalah pembatasan usia kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, mengatakan pembatasan usia kendaraan ini akan diutamakan untuk kendaraan umum. Menurutnya setiap kendaraan akan dibatasi usianya menurut jenis kendaraan atau angkutan yang beroperasi di Jakarta.
Menurut Pristono dalam rencana yang tengah dibahas, di tetapkan untuk bus besar usia maksimal 10 tahun, untuk bus sedang seperti Metromini dan Kopaja usia maksimal 8 tahun, sedangkan untuk kendaraan umum jenis mikrolet dan taksi usia maksimal 7 tahun.
"Saat ini kami masih menunggu masukan dari pihak-pihak terkait seperti Organda dan para operator," kata Pristono.
Hanya saja, Pristono belum bisa menyebutkan kapan peraturan ini akan disahkan. Ia juga tidak menyebutkan berapa persen kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta yang saat ini termasuk dalam kategori kendaraan tua. Pasalnya, setelah peraturan gubernur disahkan pun, mobil-mobil rongsok itu nantinya tidak serta merta dipensiunkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar