ANTARA - Peristiwa |
Tim evakuasi Cessna mulai bergerak Posted: 28 Nov 2011 07:25 AM PST Berita Terkait "Sebagian tim evakuasi sudah bergerak sejak Senin malam ini, menuju Posko terdekat ke pendakian Ciremai agar besok bisa menuju lokasi penemuan pesawat lebih pagi," kata Didi, bintara Koramil Argalingga, Majalengka, Jabar, ketika dihubungi ANTARA. Hal itu dilakukan karena untuk mencapai kawasan Kawah Burung, tempat ditemukannya bangkai pesawat, membutuhkan sekitar enam jam perjalanan. Tim evakuasi terdiri dari TNI, Polri, pecinta alam serta masyarakat setempat. Pesawat Cessna 172 Skyhawk milik PT Nusa Flying International menghilang pada 16 November. Editor: Aditia Maruli COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
PN Jakbar cabut gugatan Yayasan Trisakti Posted: 28 Nov 2011 07:13 AM PST Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti atas Rektorat Universitas Trisakti terkait permohonan pembekuan rekening universitas itu. "Keputusan itu dikeluarkan dalam persidangan yang dilaksanakan oleh PN Jakbar hari ini," ujar Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin. Pihak Yayasan Trisakti, menurut Advendi, kesulitan menyiapkan bukti atas gugatannya sehingga majelis hakim mencabut gugatan terhadap Universitas Trisakti itu. Sebelumnya Yayasan Trisakti, pada tanggal 24 Oktober 2011, mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pula pimpinan Bank BNI. Dalam gugatannya, Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah serta meminta pengadilan untuk menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti. Pada sidang sebelumnya pada 5 November 2011, majelis hakim telah memerintahkan Yayasan Trisakti, melalui kuasa hukumnya, untuk mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut. "Karena kekurangan bukti, oleh karena itulah Majelis Hakim PN Jakbar yang dipimpin Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur," ujar Advendi. Dalam didang penetapan pencabutan guggatan itu, hampir seluruh pimpinan Universitas Trisakti hadir. Selain Advendi Simangunsong, juga dihadiri Prayitno selaku Sekretaris Senat, Imanuel Bonjol Siagian selaku Wakil Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Yuswar Z. Basri selaku Wakil Rektor II, Komang Sukaarsana selaku Wakil Rektor III, Endar Pulungan selaku Dekan Fakultas Hukum, Endyk M.Asror selaku Kepala Baku, dan Hein Wangania selaku Kabag SDM. Sementara tidak satupun dari pihak yayasan Trisakti yang hadir dalam sidang. Editor: Ruslan Burhani COPYRIGHT © 2011 Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com Full content generated by Get Full RSS. |
You are subscribed to email updates from ANTARA News - Nasional To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
Google Inc., 20 West Kinzie, Chicago IL USA 60610 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar